Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan di Desa Jawa laut, maka pada Musyawarah Desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023, telah diputuskan untuk melakukan langkah-langkah pengelolaan sampah yang terintegrasi. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya dalam mengurangi dampak buruk sampah terhadap lingkungan.
Berikut adalah hasil keputusan Musyawarah Desa yang menjadi langkah-langkah pengelolaan sampah:
- Pemerintah Desa segera melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penanganan sampah dengan Pemerintah Daerah.
- Pemerintah desa menunjuk dan memfasilitasi petugas kebersihan.
- Kepala lingkungan dan Rt diharapkan membantu mensosialisasikan hasil musdes kepada warga diwilayahnya.
- Warga diminta kerjasamanya untuk tidak membuang sampahnya di depan gang/jalan dan pada jam-jam tertentu.
- Warga diminta berkontribusi dalam penanggulangan sampah berupa iuran wajib dengan besaran Rp. 10.000,- per bulan.
- Warga Desa dihimbau untuk memisahkan jenis sampah antara organik, anorganik dan non-organik. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk untuk keperluan pertanian, sedangkan sampah anorganik akan disalurkan ke tempat pengolahan sampah terpadu terdekat.
- BPD dan Pemerintah desa akan segera membuat regulasi terkait pengelolaan sampah di desa.
Hormat Kami,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)