Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
(1) Pemerintah Desa adalah Pambakal dan dibantu oleh Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa terdiri atas :
- Sekretariat Desa;
- Pelaksanan Kewilayahan dan
- Pelaksana Teknis
(3) Perangkat desa sebagaimana dimaksud, berkedudukan sebagai unsur pembantu Pambakal.
Tugas Dan Fungsi
1. Pambakal
- Pambakal berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pambakal bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pambakal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
2. Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Pambakal dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Pambakal, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
- dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Pambakal.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
- menyusun rancangan produk hukum desa;
- mengundangkan produk hukum desa;
- menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
- memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
- memberikan pelayanan administrasi;
- melakukan penatausahaan keuangan desa;
- menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- menginventarisir dan mengelola aset desa;
- mengelola administrasi kepegawaian;
- mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat;
- memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Pambakal sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Kepala Urusan
- Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(a). Kepala Urusan Tata Usaha, Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi melaksanakan urusan seperti :
-
- tata naskah;
- administrasi surat menyurat;
- arsip dan ekspedisi;
- penataan administrasi perangkat desa;
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- penyiapan rapat;
- pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
(b). Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
-
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan;
- administrasi penghasilan Pambakal, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Kepala Seksi
- Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala seksi bertugas membantu Pambakal sebagai pelaksana tugas operasional.
(a). Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
-
- melaksanakan manajemen tata prajapemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- mengelola data dan permasalahan kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Pambakal sesuai dengan bidang tugasnya.
(b). Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan mempunyai fungsi :
-
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Pambakal sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Kepala Kewilayahan (Kepala Lingkungan)
- Kepala Kewilayahan atau Kepala Lingkungan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Pambakal dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Lingkungan memiliki fungsi :
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah.
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
6. Unsur Staf (Pembantu Kaur/Kasi)
- Unsur staf atau pembantu Kepala Urusan,Kepala Seksi dan Kepala Lingkungan yang telah menjabat sebelum Peraturan Desa ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai Perangkat Desa Lainnya.
- Pambakal yang dilantik dan perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Desa ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Unsur staf atau pembantu Kepala Urusan,Kepala Seksi dan Kepala Lingkungan yang telah menjabat sebelum Peraturan Desa ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai Perangkat Desa Lainnya.
- Kekosongan jabatan unsur staf atau pembantu Kepala Urusan,Kepala Seksi dan Kepala Lingkungan yang habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya tidak dapat diisi kembali.
- Tugas dan fungsi unsur staf atau Perangkat Desa Lainnya ditetapkan oleh Pambakal untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya.
- Perangkat Desa dan unsur staf atau Perangkat Desa Lainnya yang sudah ada diangkat kembali dengan Keputusan Pambakal sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang berlaku setelah mendapat Rekomendasi Camat.
Ketentuan Peralihan
Pambakal yang dilantik dan perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Desa ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya, Pambakal bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.