Rukun tetangga dan Rukun warga sudah ada sejak penjajahan militer Jepang dan masih ada hingga saat ini, ketika masa penjajahan Jepang Rukun Tetangga dikenal dengan istilah Tonarigumi sedangkan Rukun Warga disebut dengan Azzazyokai. Pembentukan Tonarigumi dan Azzazyokai bertujuan untuk merapatkan barisan di antara para penduduk Indonesia. Sistem ini bermaksud mengetatkan pengendalian pemerintah militer Jepang terhadap penduduk. Sistem Rukun Tetangga dan Rukun Warga ini semula hanya ditetapkan di Yogyakarta pada masa Sultan Hamengku Buwono IX. Tetapi setelah Indonesia merdeka, sistem Rukun Tetangga dan Rukun Warga itu disebarkan di seluruh Indonesia dan sampai sekarang menjadi bagian yang tidak terpisahkan lagi dari pemerintahan kelurahan di kota atau pemerintahan desa.
Rukun Tetangga merupakan suatu kumpulan penduduk yang berdiam dalam suatu lokasi tertentu dalam suatu kelurahan yang berintraksi secara lansung maupun tidak lansung diantara mereka kumpulan penduduk ini diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah, kerukunan adalah bagian dari kerjasama yang mencakup gotongroyong dan tolong menolong. Rukun Tetangga merupakan suatu bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni yang bersifat alamiah serta bersifat kekal. Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa kesatuan batin yang memang telah dikodratkan.
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Rukun Tetangga dan Rukun Warga disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Pasal 4 Tugas dan Fungsi adalah sebagai berikut :
1. Tugas LKD
- Melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksaan pembangunan; dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
2. Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada pemerintah desa.
Dan Pasal 5 berdasarkan Peraturan Mentri Nomor 18 Tahun 2018 , LKD memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar mempunyai 12 RT yang dalam hal ini RT mempunyai peran penting sebagai perpanjangan tangan dari Pambakal diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018 di mana Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas Rukun Tetangga adalah menjadi perpanjangan tangan pemerintah di Derahnya masing-masing. Fenomena yang terjadi di Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sesuai dengan tugas pokok Rukun Tetangga berdasarkan pasal 4 Tugas dan Fungsi, hal ini belum terlaksana oleh Rukun Tetangga di Desa Jawa Laut.
Peran Rukun Tetangga di Desa Jawa Laut dalam hal ini jauh dari ekspektasi masyarakat, sehingga banyak permasalahan yang terjadi di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya Rukun Tetangga seakan kurang memahami kinerjanya, hal ini juga yang menjadi penghambat kinerja di Desa Jawa Laut dalam memenuhi pelayanan pemerintah daerah maupun pusat. Karena peran Rukun Tetangga sangatlah vital dalam perpanjangan tangan di daerah, dan Rukun Tetangga merupakan pemimpin masyarakat yang seharusnya bisa dipercayai dan mempunyai pemahaman yang tinggi dari anggota yang dipimpinnya, sehingga dengan faktor di atas akan mempermudah kinerja desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan baik secara administrasi maupun hal lainnya.
Melihat pentingnya pengawasan di dalam suatu bentuk kebijakan, maka Tugas dan Fungsi Pemerintah kepada masyarakat harus dilaksanakan dalam Evaluasi Pelaksanaan Tugas Ketua Rukun Tetangga Dalam Membantu Tugas Pambakal Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura haruslah diterapkan dengan sistem manjaemen yang baik dan diarahkan kepada penyuksesan suatu kinerja yang dilandasi kebijakan.