Desa memiliki kewenangan-kewenangan sebagaimana diatur oleh UU Desa, merujuk pada pasal 19 huruf a dan b UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut yang dimaksud dengan menyebutkan kewenangan Desa, antara lain kewenangan tersebut adalah kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa.
Kewenangan lokal berskala Desa merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa.
Selain itu, UU Desa juga merinci kewenangan lokal berskala Desa yang antara lain meliputi; bidang pemerintahan Desa, pembangunan Desa, kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Permen Desa PDTT (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa mengatur lebih rinci apa saja kewenangan lokal skala Desa itu. Di bidang pemerintahan Desa, kewenangan lokal skala Desa meliputi; penetapan dan penegasan batas Desa; pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa; penetapan organisasi Pemerintah Desa; penetapan BUM Desa; penetapan APB Desa; penetapan peraturan Desa dan lain sebagainya.
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa, meliput; pelayanan dasar Desa; sarana dan prasarana Desa; pengembangan ekonomi lokal Desa; dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
Bidang kemasyarakatan Desa kewenangan lokal berskala Desa meliputi; membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa; membina kerukunan warga masyarakat Desa; memelihara perdamaian, menangani konlik dan melakukan mediasi di Desa; dan melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa. Sedangkan kewenangan lokal berskala Desa bidang pemberdayaan masyarakat antara lain; pengembangan seni budaya lokal; pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat; fasilitasikelompok-kelompok masyarakat; fasilitasiterhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel dan lain-lain.
Berdasarkan pembagian tipe kepemimpinan di Desa, sikap atau pola yang akan dilakukan dalam melaksanakan kewenangan lokal skala Desa antara lain sebagai berikut;
1. Pemerintahan Desa.
Menurut tipe kepemimpinan regresif adalah dirinya sendiri, tidak ada orang lain dan apa yang diucapkan olehnya dianggap keputusan Desa dan harus dipatuhi, bahasa lainnya sabdo pandito ratu. Selain itu, kepemimpinan ini sering kali menolak untuk transparan, tidak ada mekanisme pertanggungjawaban kepada publik. Sementara, kepemimpinan konservatif-involutif memaknai pemerintahan cenderung Normatif serta prosedural.
Menjalankan pemerintahan sesuai prosedur yang ada, dalam hal akuntabilitas tipe kepemimpinan ini hanya membuat dokumen laporan pertanggungjawaban, dalam hal transparansi penyelenggaranan pemerintahan biasanya hanya mengikuti tata tertib yang sudah ada. Sedangkan tipe kepemimpinan inovatif-progresif memaknai pemerintahan Desa sebagai proses menjalankan pemerintahan yang melibatkan partisipasi/prakarsa masyarakat, transparan serta mengedepankan akuntabilitas kinerja.
2. Pembangunan Desa.
Rangkaian kegiatan pembangunan Desa terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan. Pada kepemimpinan regresif pembangunan Desa harus sesuai dengan kemauannya, program pembangunan diarahkan untuk kesejahteraan dirinya sendiri. Sementara kepemimpinan konservatif- involutif akan melaksanakan pembangunan Desa sesuai mekanisme perencanaan pembangunan yang sudah ada dan yang penting baginya terdapat dokumen perencanaan program pembangunan. Sedangkan kepemimpinan inovatif-progresif, pembangunan Desa dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari merencanakan, melaksanakan serta mengawasi proyek pembangunan.
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
Kewenangan lokal skala Desa dalam hal ini adalah pelaksanaan tanggung jawab Desa dalam memelihara ketentraman dan ketertiban. Pada kepemimpinan regresif, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban Desa ditanggani oleh dirinya sendiri, pemimpin ini akan mengontrol kehidupan masyarakat Desa, bila terdapat masyarakat yang dianggap meresahkan dirinya sendiri akan ditindak, diintimidasi. Tipe kepemimpinan konservatif-involutif dalam hal menjaga ketenteraman dan ketertiban di Desa secara prosedural akan dilaksanakan dengan cara koordinasi dengan kepolisian maupun Babinsa. Sedangkan pada tipe kepemimpinan inovatif-progresif akan melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban Desa.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sebagaimana kewenangan lokal skala Desa pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan jalan mendampingi masyarakat agar berdaya. Pada kepemimpinan regresif biasanya menolak untuk mendampingi masyarakat Desa, masyarakat yang berdaya dianggap mengancam posisinya. Kepemimpinan konservatif-involutif hanya akan memberdayakan keluarga, kerabat atau warga masyarakat yang dapat dikendalikan olehnya. Sedangkan kepemimpinan inovatif-progresif akan melakukan pemberdayaan Desa dengan memunculkan prakarsa masyarakat, selain itu tipe kepemimpinan ini akan melakukan kaderisasi dan menyiapkan Kader-kader Desa serta membuka akses untuk peningkatan kapasitas masyarakat Desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN