Kita berasumsi bahwa tidak ada desa yang tidak melakukan musyawarah desa (Musdes). Apakah dalam pelaksanaanya dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat atau hanya melibatkan segelintir orang saja. Itu yang masih diragukan?!
Musyawarah Desa yang ideal yaitu musyawarah yang diselenggarakan dan dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa. Begitulah UU Desa mensyaratkannya.
Siapa saja unsur masyarakat di desa?
Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam implementasinya, unsur masyarakat desa termasuk perwakilan yang jarang diudang dalam forum Musdes? Padahal unsur masyarakat di desa itu cukup banyak.
Unsur masyarakat desa bisa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan petani, nelayan, pedagang, perwakilan perempuan maupun masyarakat miskin dan lain-lain sesuai kondisi desa masing-masing.
Semua unsur tersebut seharusnya diundang dalam musyawarah desa, dan setiap wakil dari perwakilan harus diberikan kebebasan menyatakan pendapatnya dan mendapatkan perlakuan yang sama.
Kemudian, keputusan hasil Musdes disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat desa. Karena, informasi hasil Musdes bukan hanya milik BPD, Kepala Desa, Kadus dan Perangkat Desa saja. Tapi milik seluruh masyarakat desa.
Siapa yang membuat Musdes?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan penyelenggara musyawarah desa (Musdes).
Dalam Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, jelas disebutkan. Badan Permusyawarat Desa (BPD) sebagai pihak yang melaksanakan penyelenggaraan musyawarah desa.
Ketua BPD bertugas menetapkan panitia, mengundang peserta Musdes, serta menandatangi berita acara Musyawarah Desa. Ketua BPD juga sebagai pimpinan rapat Musdes.
Bahkan dalam Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
Musdes yang ideal
Musdes yang ideal yaitu musyawarah desa yang pelaksanaannya berlansung secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa.
Namun, sebagian pihak di desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam forum musyawarah desa (Musdes) tidak diharapkan.
Tipe kepemimpinan konservatif-involutif akan melaksanakan Musyawarah Desa sesuai tata tertib atau aturan yang ada, daftar peserta akan diseleksi terlebih dahulu dipilih dari sekian calon peserta Musdes yang dapat dikendalikannya.
Kepemimpinan konservatif-involutif berbeda dengan kepemimpinan inovatif-progresif.
Tipe kepemimpinan inovatif-progresif mereka menginginkan pelaksanaan Musdes dengan melibatkan setiap unsur masyarakat, tokoh agama, tokok masyarakat, perwakilan perempuan, hingga perwakilan masyarakat miskin dalam Musyawarah Desa.
UU_2014_6 tentang desa
pp_no.43-2014-DEsa
PP 47 th 2015
PP_Nomor_11_Tahun_2019
permen_no.114_th_2014_Pedoman Pmbgn Desa
permen_no.110_th_2016_lampiran
Permen 46-2016=Lap Kades
Permendagri No. 20 Th 2018 Pengelolaan Keuangan Desa +Lampiran
Adapun macam-macamnya Musyawarah di desa dapat disimak capture berikut:
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN