Penyusun : Bambang Willianto,SE,Ak,MAk,CA,CPA,AAP-B
Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, yang dilakukan melalui swakelola yg kegiatan & anggarannya bersumber dari APBDesa. Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Perlem LKPP No 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Adapun tata cara pengadaan barang/.jasa di desa dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Perencanaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan pada saat penyusunan RKP Desa. Dalam pembuatan perencanaan tersebut yang dimuat dalam RKP Desa harus meliputi beberapa poin penting, yakni sbb:
- jenis kegiatan;
- lokasi;
- volume;
- biaya;
- sasaran;
- waktu pelaksanaan kegiatan;
- pelaksana kegiatan anggaran;
- tim yang melaksanakan kegiatan; dan
- rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan dilakukan.
Pada umumnya kita mengenal RUP atau Rencana Umum Pengadaan, jika di dalam Pengadaan barang/jasa di desa RUP disebut sebagai hasil perencanaan pengadaan. Hasil perencanaan pengadaan tersebut harus dimuat di dalam RKP Desa & diumumkan oleh Kepala Desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat, sekurangkurangnya pada papan pengumuman Desa.
Pengumuman perencanaan pengadaan paling sedikit memuat:
- Nama Kegiatan;
- Nilai Pengadaan;
- Jenis Pengadaan;
- Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan);
- Nama TPK;
- Lokasi; dan
- Waktu Pelaksanaan.
Tim Perencana harus memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Yang juga harus diperhatikan penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.
B. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Swakelola
Setelah penyusunan RKPDesa selesai, maka tugas Kasi/Kaur mempersiapkan pengadaan barang/jasa, berikut dijelaskan tahapan persiapannya.
1. Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Swakelola berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang terdiri dari:
- jadwal pelaksanaan kegiatan;
- rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
- gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
- spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu RAB yang disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola.
2. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, dokumen persiapan Pengadaan melalui Swakelola berupa:
- gambar rencana kerja;
- jadwal pelaksanaan kegiatan;
- spesifikasi teknis;
- RAB Pengadaan dan Analisa Harga Satuan; dan
- rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan.
3. Kasi/Kaur menyusun dan menetapkan RAB Pengadaan yang dihitung dengan menggunakan data/informasi antara lain:
- Harga pasar di Desa setempat; atau
- Harga di desa terdekat dari desa setempat.
4. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.
5. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.
6. Jika sudah selesai disusun, Kasi/Kaur menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan tersebut kepada TPK untuk dilakukan Pengadaan melalui Swakelola.
C. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara Swakelola
Swakelola dilaksanakan berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang disusun oleh Kasi/Kaur. Swakelola dilaksanakan oleh:
- TPK; atau
- TPK dengan melibatkan masyarakat Pelaksanaan Swakelola dilakukan dengan panduan antara lain:
1) TPK melakukan pembahasan kegiatan yang menghasilkan catatan hasil pembahasan.
2) Apabila diperlukan, TPK menentukan narasumber/ tenaga kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Narasumber dapat berasal dari masyarakat Desa setempat, organisasi
- Perangkat daerah kabupaten/kota, dan/atau tenaga profesional; dan/atau
- Tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat Desa setempat.
3) TPK menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan.
4) Dalam melaksanakan kegiatan swakelola, TPK memanfaatkan sarana/ prasarana/ peralatan/ material/ bahan yang tercatat/dikuasai Desa.
Dalam hal pelaksanaan Swakelola membutuhkan saranaprasarana/peralatan/material/bahan yang tidak dimiliki/tidak dikuasai Desa maka TPK melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Daftar Pustaka :
- https://www.pengadaan.web.id/2019/11/tata-cara-pengadaanbarang-dan-jasa-di-desa-terbaru.html
- Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira. Menejer PusBimtek Palira Daerah Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat