Pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pengguna Dana Desa Tahun 2022, ketahanan pangan nabati dan hewani desa sudah secara jelas diatur, dan masuk pada bidang pemberdayaan masyarakat. Dalam peraturannya penggunaan dana desa diwajibkan agar mengalokasikan kegiatan ketahanan pangan sebanyak 20 persen dari keseluruhan dana desa.
Dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan, Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Tiga pilar dalam ketahanan pangan yang terdapat dalam definisi tersebut adalah ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility) baik secara fisik maupun ekonomi, dan stabilitas (stability) yang harus tersedia dan terjangkau setiap saat dan setiap tempat. Apabila ketiga pilar ketahanan pangan terpenuhi, maka masyarakat atau rumah tangga tersebut mampu memenuhi ketahanan pangannya masing-masing.
Mengacu pada definisi di atas, maka masalah ketahanan pangan dapat terjadi apabila salah satu unsur ketahanan pangan tersebut terganggu. Namun dalam realitanya, pemahaman terhadap ketahanan sering direduksi hanya ditekankan pada unsur penyediaan dan harga saja, atau bahkan ada yang hanya menekankan pada aspek yang lebih sempit yang menyamakan pengertian ketahanan pangan dengan pengertian swasembada.
Ketiga pilar ketahanan pangan tersebut harus dapat terwujud secara bersama-sama dan seimbang. Pilar ketersediaan dapat dipenuhi baik dari hasil produksi dalam negeri maupun dari luar negeri. Pilar keterjangkauan dapat dilihat dari keberadaan pangan yang secara fisik berada di dekat konsumen dengan kemampuan ekonomi konsumen untuk dapat membelinya (memperolehnya). Sedangkan pilar stabilitas dapat dilihat dari kontinyuitas pasokan dan stabilitas harga yang dapat diharapkan rumah tangga setiap saat dan di setiap tempat.
Program Ketahanan Pangan Desa bertujuan terwujudnya kedaulatan pangan masyarakat melalui ketersediaan (produksi dan cadangan pangan), keterjangkauan, konsumsi pangan dan gizi serta keamanan pangan berbasis bahan baku, sumber daya dan kearifan lokal.
Pemerintah Desa Jawa Laut mempunyai program dalam merealisasikan upaya peningkatan ketahanan pangan desa melalui beberapa kegiatan yang memberdayakan masyarakat, baik itu LPM, Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani (KWT) juga PKK.
Salah satu program yang akan segera dilaksanakan adalah Program Padat Karya Tunai (PKTD) Pembukaan Lahan Pertanian sebagai Upaya Optimasi Lahan, dilanjutkan dengan Program Optimalisasi Lahan sebagai Upaya Peningkatan Produksi Padi (Budidaya Tanaman Padi).
Pada Sabtu malam, Tanggal 04 Juni 2022 bertempat di rumah Pambakal Jawa Laut diadakan pertemuan persiapan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa yang dihadiri oleh pendamping desa, aparat desa, perwakilan kelompok tani, KWT, LPM, PKK dan penyuluh pertanian.
Dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya, telah dibahas permasalahan dan kendala yang mungkin dihadapi terutama faktor alam. Kondisi dilapangan hingga akhir Mei 2022 memang masih dalam kondisi air yang keadaannya cukup dalam karena intensitas hujan cukup tinggi, namun hal ini tidak menyurutkan semangat Pemerintah Desa untuk mensukseskan Program Ketahanan Pangan Desa dengan melihat potensi yang ada dan keinginan untuk merubah pola pikir pesimistis masyarakat menjadi lebih optimis dengan memanfaatkan potensi yang sudah ada di desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan usaha di bidang pertanian yang selama ini sudah banyak ditinggalkan.
Pertemuan Persiapan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa Melalui PKTD Pembukaan Lahan Pertanian sebagai Upaya Optimasi Lahan dan Program Optimalisasi Lahan sebagai Upaya Peningkatan Produksi Padi (Budidaya Padi) ditutup dengan membacakan doa agar kiranya pelaksanaan program ini berjalan lancar, sukses dan menjadi manfaat untuk masyarakat Desa Jawa Laut.