Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, pada Pasal 7 berbunyi: Pemerintah Desa wajib:
- menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
- mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
- menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
- menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
- menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.
Pemahamannya:
Bahwa Pemerintahan Desa wajib menerbitkan Peraturan Desa Tentang Standard Layanan Informasi Publik Desa. jika tidak, maka seluruh dokumen desa masuk kategori publik artinya terbuka untuk seluruh masyarakat.
Bahwa Badan Publik desa harus mematuhi sistem layanan informasi dan dokumentasi publik desa.
Bahwa untuk operasional pelayanan informasi publik desa, harus dianggarkan dalam APBDes.
Bahwa PPID Desa harus menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelayanan informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat.
Bahwa PPID Desa harus selalu memutakhirkan Informasi dan dokumentasi publik yang menjadi tugas dan kewenangannya.
Bahwa PPID Desa harus memberi dan melayani semua permohonan informasi dan dokumentasi publik sebagaimana kategorisasinya kepada masyarakat.
Terimakasih. Semoga barokah.