Desa Jawa Laut

Kec. Martapura, Kab. Banjar
Prov. Kalimantan Selatan

Loading

Desa Jawa Laut

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di website Desa Jawa Laut, media informasi dan edukasi masyarakat Desa Jawa Laut. Download aplikasi Layanan Mandiri, Hubungi Operator "081251344597 - 081252524387"Atau wa :082148155496 untuk mendapatkan PIN

Berita Desa

A. Kewenangan Desa

1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak AsalUsul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

2. Apabila Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Apabila tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

B. Swakelola

1. Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

2. Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.

3. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala Desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

C. Padat Karya Tunai Desa

1. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

2. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;

3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;

4. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;

5. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD; dan

6. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain:

a. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan

  1. pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
  2. pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
  3. penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.

b. restoran dan wisata Desa

  1. kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
  2. kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.

c. perdagangan logistik pangan

  1. pemeliharaan bangunan pasar;
  2. badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
  3. badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
  4. tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.

d. perikanan

  1. pemasangan atau perawatan karamba bersama;
  2. bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.

e. peternakan

  1. membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
  2. penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.

f. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan

  1. perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
  2. perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.

D. Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:

1. berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;

2. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

3. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;

4. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan

5. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui aplikasi digital yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

E. Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.

F. Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa

1. Keterbukaan informasi pembangunan Desa Desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa halhal sebagai berikut:

  1. data Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
  2. dokumen RPJMDesa;
  3. program/proyek masuk Desa;
  4. besaran anggaran Desa dan sumber pembiayaan pembangunan Desa; dan
  5. kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa.

2. Musyawarah dusun/kelompok

  1. warga Desa mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Desa melalui berbagai forum diskusi.
  2. tim penyusunan RPJMDesa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana.
  3. masyarakat Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa; dan
  4. hasil Musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.

3. Musyawarah Desa Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat Desa wajib mengawal usulan Prioritas Penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Berita acara Musyawarah Desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMDesa, RKP Desa, dan APB Desa.

Terimakasih. Semoga Barokah

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

2.029

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.029penduduk

2.029

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.029penduduk

4.058

TOTAL

TOTAL4.058penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pambakal

IBNU HANAFI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SITI KHADIJAH, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

AHMAD SYAIROZI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SITI MAULIDAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

RAHMAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUTIA HAFINA PUTRI, SH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Lingkungan 1

ABDUSSALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Lingkungan 2

ANISAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Pelayanan

NAZAR AMRULLAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

NOOR ELMIA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

9

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

10

Surat

Bulan Ini

28

Surat

Bulan Lalu

50

Surat

Tahun Ini

459

Surat

Tahun Lalu

638

Surat

Total

1,401

Surat

Agenda

Terdahulu

Undangan Sosialisasi Perda dan Perkada

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rakor & pertemuan KPM

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rapat

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : TP PKK Desa Jawa Laut

Terdahulu

Musdes evaluasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : BPD

Terdahulu

Rembug Stunting

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula paud
Koordinator : pemerintah desa

Terdahulu

Undangan Sosialisasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aston hotel
Koordinator : PUPR

Terdahulu

Sosialisasi pencapaian 80% odf

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula baiman
Koordinator : bapedalitbang

Terdahulu

Pawai MTQ

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL & POSYANDU BALITA SERTA PROG. KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING TAHAP I

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Gedung PAUD Subur
Koordinator : Ketua TP PKK, KPM, Bidan

Terdahulu

Monev apbdes sem 1

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Penegasan batas desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula kecamatan
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek profil desa online

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : dpmd
Koordinator : Dpmd

Terdahulu

Sertifikasi Tanah Desa Jawa Laut

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : BPN Kab Banjar
Koordinator : Pemdes

Terdahulu

Undangan koordinasi desa proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Musdes

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula paud
Koordinator : Bpd

Terdahulu

Proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Jawa laut
Koordinator : desa

Terdahulu

Bimtek

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bali
Koordinator : bkad

Terdahulu

Penjurian inovasi daerah

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bappeda litbang
Koordinator : bappedalitbang
Statistik Pengunjung
Hari ini : 275
Kemarin : 480
Total Pengunjung : 120.666
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.116.24.111
Browser : Mozilla 5.0
rekapitulasi
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Undangan Sosialisasi Perda dan Perkada

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rakor & pertemuan KPM

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rapat

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : TP PKK Desa Jawa Laut

Terdahulu

Musdes evaluasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : BPD

Terdahulu

Rembug Stunting

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula paud
Koordinator : pemerintah desa

Terdahulu

Undangan Sosialisasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aston hotel
Koordinator : PUPR

Terdahulu

Sosialisasi pencapaian 80% odf

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula baiman
Koordinator : bapedalitbang

Terdahulu

Pawai MTQ

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL & POSYANDU BALITA SERTA PROG. KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING TAHAP I

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Gedung PAUD Subur
Koordinator : Ketua TP PKK, KPM, Bidan

Terdahulu

Monev apbdes sem 1

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Penegasan batas desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula kecamatan
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek profil desa online

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : dpmd
Koordinator : Dpmd

Terdahulu

Sertifikasi Tanah Desa Jawa Laut

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : BPN Kab Banjar
Koordinator : Pemdes

Terdahulu

Undangan koordinasi desa proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Musdes

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula paud
Koordinator : Bpd

Terdahulu

Proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Jawa laut
Koordinator : desa

Terdahulu

Bimtek

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bali
Koordinator : bkad

Terdahulu

Penjurian inovasi daerah

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bappeda litbang
Koordinator : bappedalitbang
Statistik Pengunjung
Hari ini : 275
Kemarin : 480
Total Pengunjung : 120.666
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.116.24.111
Browser : Mozilla 5.0
rekapitulasi
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

IBNU HANAFI

Pambakal


Tidak Ada di Kantor

SITI KHADIJAH, S. Pd

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SYAIROZI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SITI MAULIDAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RAHMAN, SE

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MUTIA HAFINA PUTRI, SH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUSSALAM

Kepala Lingkungan 1
Tidak Ada di Kantor

ANISAH

Kepala Lingkungan 2
Tidak Ada di Kantor

NAZAR AMRULLAH

Staf Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NOOR ELMIA

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor