Desa Jawa Laut

Kec. Martapura, Kab. Banjar
Prov. Kalimantan Selatan

Loading

Desa Jawa Laut

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di website Desa Jawa Laut, media informasi dan edukasi masyarakat Desa Jawa Laut. Download aplikasi Layanan Mandiri, Hubungi Operator "081251344597 - 081252524387"Atau wa :082148155496 untuk mendapatkan PIN

Berita Desa

Pengertian

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Tujuan Pendampingan Bila kembali pada inti pengertian pendampingan yaitu terjadinya proses perubahan kreatif yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri, jelas menunjukan adanya proses inisiatif dan bentuk tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, tanpa adanya intervensi dari luar. Dengan demikian tujuan utama dari pendampingan adalah adanya KEMANDIRIAN kelompok masyarakat. Kemandirian disini menyiratkan suatu kemampuan otonom untuk mengambil keputusan bertindak berdasarkan keputusannya itu dan memilih arah tindaknnya sendiri tanpa terhalang oleh pengaruh dari luar atau yang diinginkan oleh orang lain/pihak lain.

Untuk mencapai kemandirian yang demikian dibutuhkan suatu kombinasi dari kemampuan materi, intelektual, organisasi dan manajemen. Dengan demikian sebenarnya 3 elemen pokok dalam kemandirian, yaitu Kemandirian Material, Kemandirian Intelektual, dan Kemandirian Pendampingan.

1. Kemandirian Material yaitu kemampuan produktif guna memenuhi kebutuhan dasar dan mekanisme untuk tetap dapat tetap bertahan pada waktu krisis. Hal ini bisa diperoleh melalui pertama proses mobilisasi sumberdaya pribadi dan atau keluarga dengan mekanisme menabung dan penghapusan sumberdaya non produktif. Penegasan tuntutan atas hak-hak ekonomis, seperti : Surplus yang hilang karena pertukaran yang tidak seimbang.

2. Kemandirian Intelektual yaitu pembentukan dasar pengetahuan otonom oleh masyarakat yang memungkinkan mereka menanggulangi bentuk-bentuk dominasi yang muncul. Dengan dasar tersebut masyarakat akan dapat menganalisis hubungan sebab-akibat dari suatu masalah yang muncul.

3. Kemandirian Pendampingan yaitu kemampuan otonom masyarakat untuk mengembangkan diri mereka sendiri dalam bentuk pengelolaan tindakan kolektif yang membawa pada perubahan kehidupan mereka. (Sebagai catatan : dalam proses pendampingan ada intervensi pendamping dari luar, maka pada tahap kemandirian pendamping kelompok masyarakat berasal dari dalam).

Tugas Pendamping Desa

Tugas Pokok Pendamping desa merupakan salah satu kekuatan yang akan membantu desa untuk mempercepat langkahnya menjadi sebuah desa yang berdaya.

Tugas Utama Pendamping Desa

Tugas pendamping desa yang paling utama adalah mengawal implementasi UU Desa serta mendorong pelaksanaan UU Desa tersebut dengan cara memberdayakan warga desa serta melahirkan kader pembangunan desa yang baru. Rincian Tugas Pendamping Desa :

1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagai tenaga ahli, pendampingan dalam peningkatan penyelengaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan agar pembangunan desa serta kemajuan desa dapat terwujud.

2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa. Pendampingan desa sangat berpengaruh dalam pendampingan kelompok-kelompok yang ada di dalam masyarakat. Kelompok-kelompok yang ada harus diorganisasi agar dapat berkembang dan dapat memajukan desa.

5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru. Peningkatan sumber daya manusia merupakan hal penting untuk terwujudnya pembangunan desa yang partisipatif, oleh karena itu pendamping desa harus mampu untuk meningkatkan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat.

6. Mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif. Tidak hanya pendampingan kepada aparatur desa, pendampingan desa juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan perdesaan yang berwawasan lingkungan. Karena pembangunan desa dapat terwujud jika dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh aparatur desa dan seluruh masyarakat.

7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

8. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor agar pembangunan desa dapat terwujud dalam pelaksanaannya tidak hanya melibatkan satu sektor namun harus ada beberapa sektor baik dari sektor ekonomi maupun sektor keamanan nasional.

9. Mengoptimalkan aset lokal desa secara amansipatoris. Aset lokal desa dalam penunjang pembangunan desa harus digunakan dengan optimal dan bijak. Oleh karena itu optimalisasi aset lokal desa oleh pendamping desa diperlukan untuk penunjang pembangunan desa.

Fungsi Pendamping Desa

Dalam menjalankan tugasnya, maka pendamping desa juga menjalankan beberapa fungsi, antara lain:

1. Memberikan Fasilitas dan Pengelolaan Kewenangan Lokal Skala Desa dan Berdasarkan Hak Asal Usul Langkah kerja untuk memberikan fasilitas dan pengelolaan kewenangan lokal skala desa berdasarkan hak asal usul adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan fasilitas musyawarah di antara desa untuk advokasi penyusunan peraturan bupati atau walikota tentang kewenangan lokal skala desa dan juga kewenangan desa berdasarkan asal usul.
  2. Memberikan fasilitas musyawarah desa untuk membahas tentang kewenangan lokal skala desa dan kewenangan desa atasa dasar hak asal usul.
  3. Memberikan fasilitas musyawarah desa untuk membahas tentang kewenangan lokal skala desa serta kewenangan desa atas dasar asal usul.
  4. Memberikan fasilitas penetapan kewenangan lokal skala desa dan kewenangan desa atas dasar hak asal usul dalam bentuk Peraturan Desa.
  5. Memberikan fasilitas pelaksanaan kewenangan lokal skala desa dan kewenanan desa atas dasar hak asal usul.

2. Memberikan Fasilitas Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas penyusunan dan penetapan peratuan desa adalah sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi penyusunan peraturan desa untuk berbagai hal strategis di desa.
  2. Memfasilitasi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa.
  3. Memfasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan juga demokratis.
  4. Memberikan latihan teknis penyusunan peraturan desa.

3. Memberikan Fasilitas Kepemimpinan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas kepemimpinan desa adalah sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi diskusi pengembangan kepemimpinan desa.
  2. Memfasilitasi terbentuknya kepemimpinan desa inovatif, visioner dan progresif.
  3. Memfasilitasi pengembangan kapasitas kepemimpinan desa.

4. Memberikan Fasilitas Demokratisasi Desa Langkah kerja yang harus dilakukan dalam memberikan fasilitas demokratisasi desa adalah sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi pemetaan kondisi sosial politik dan juga demokrasi di desa.
  2. Memfasilitasi proses demokratisasi desa berlandaskan kearifan lokal seperti swadaya gotong royong.
  3. Memfasilitasi musyawarah desa yang demokratis.

5. Memberikan Fasilitas Kaderisasi Desa Langkah kerja yang harus dilakukan dalam memberikan fasilitas kaderisasi desa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi analisis kebutuhan pembentukan kader desa.
  2. Memfasilitasi pembentukan kader desa.
  3. Memfasilitasi pengembangan kapasitas calon kader desa dan/atau kader desa.
  4. Memfasilitasi pengorganisasian kader desa.

6. Memberikan Fasilitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan ketika ingin memberikan fasilitas lembaga kemasyarakat desa adalah:

  1. Memfasilitasi identifikasi lembaga kemasyarakatan di desa.
  2. Memfasilitasi penyusunan skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan kondisi obyektif desa.
  3. Memfasilitasi pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakat desa.

7. Memberikan Fasilitas Pusat Kemasyarakatan [Community Center] di Desa atau Antar Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas pusat kemasyarakatan desa atau antar desa diantaranya adalah:

  1. Memfasilitasi identifikasi potensi sumbernya untuk pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa dan juga kecamatan.
  2. Memfasilitasi promosi manfaat pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan juga kecamatan.
  3. Memfasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan atau community center di desa serta kecamatan.
  4. Memfasilitasi kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat lewat pusat kemasyarakatan di desa serta kecamatan.

8. Memberikan Fasilitas Ketahanan Masyarakat Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas ketahanan masyarakat desa adalah sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi indetifikasi potensi sumberdaya serta masalah yang berhubungan dengan ketahanan masyarakat desa.
  2. Memfasilitasi pembalajaran kewarganegaraan.
  3. Memfasilitasi pembalajaran demokrasi desa.
  4. Memfasilitasi pendidikan hukum.
  5. Memfasilitasi pembelajaran kewarganegaraan.
  6. Memfasilitasi advokasi hukum.
  7. Memfasilitasi advokasi kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
  8. Memfasilitasi pengembangan paralegal.

9. Memberikan Fasilitas Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi serta Pengawasan Pembangunan Desa yang Dikelola Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan juga pengawasan pembangunan desa yang dikelola adalah sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi perencanaan pembangunan dan anggaran desa.
  2. Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa.
  3. Memfasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.
  4. Memfasilitasi pengawasan pembangunan desa yang berbasis komunitas.
Tugas Dan Fungsi Pendamping Lokal Desa

Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini mempunyai Tugas dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantaranya sebagai berikut:

1. Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa, tujuannya agar perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output :

  1. terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
  2. terhasilitasinya musyawarah desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes; dan

2. Tersusunya Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan peraturan lain yang diperlukan. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, tujuannya agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indokator output :

  1. adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan desa;
  2. terfasilitasinya kerjasama antardesa;
  3. terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik; dan
  4. terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa.

3. Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, tujuanya agar penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output : terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan desa.

4. Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa, tujuannya agar proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, indikator output:

  1. terlaksanya peningkatan kapasitas BPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa;
  2. terlaksanya evaluasi pembangunan desa melalui musyawarah desa; dan
  3. masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa.

Demikian tugas dan fungsi PLD (Pendamping Lokal Desa) berdasarkan Standar dan Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Desa dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT).

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin. Penulis adalah:

Direktur PusBimtek Palira.

Ketua Umum DPP LKDN.

Beri Komentar

Desa

2.026

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.026penduduk

2.025

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.025penduduk

4.051

TOTAL

TOTAL4.051penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pambakal

IBNU HANAFI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SITI KHADIJAH, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

AHMAD SYAIROZI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SITI MAULIDAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

RAHMAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUTIA HAFINA PUTRI, SH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Lingkungan 1

ABDUSSALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Lingkungan 2

ANISAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Pelayanan

NAZAR AMRULLAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

NOOR ELMIA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

6

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

23

Surat

Bulan Lalu

39

Surat

Tahun Ini

369

Surat

Tahun Lalu

638

Surat

Total

1,311

Surat

Agenda

Terdahulu

Undangan Sosialisasi Perda dan Perkada

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rakor & pertemuan KPM

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rapat

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : TP PKK Desa Jawa Laut

Terdahulu

Musdes evaluasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : BPD

Terdahulu

Rembug Stunting

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula paud
Koordinator : pemerintah desa

Terdahulu

Undangan Sosialisasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aston hotel
Koordinator : PUPR

Terdahulu

Sosialisasi pencapaian 80% odf

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula baiman
Koordinator : bapedalitbang

Terdahulu

Pawai MTQ

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL & POSYANDU BALITA SERTA PROG. KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING TAHAP I

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Gedung PAUD Subur
Koordinator : Ketua TP PKK, KPM, Bidan

Terdahulu

Monev apbdes sem 1

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Penegasan batas desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula kecamatan
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek profil desa online

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : dpmd
Koordinator : Dpmd

Terdahulu

Sertifikasi Tanah Desa Jawa Laut

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : BPN Kab Banjar
Koordinator : Pemdes

Terdahulu

Undangan koordinasi desa proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Musdes

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula paud
Koordinator : Bpd

Terdahulu

Proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Jawa laut
Koordinator : desa

Terdahulu

Bimtek

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bali
Koordinator : bkad

Terdahulu

Penjurian inovasi daerah

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bappeda litbang
Koordinator : bappedalitbang
Statistik Pengunjung
Hari ini : 159
Kemarin : 419
Total Pengunjung : 93.940
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.181.12
Browser : Mozilla 5.0
rekapitulasi
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Undangan Sosialisasi Perda dan Perkada

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rakor & pertemuan KPM

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rapat

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : TP PKK Desa Jawa Laut

Terdahulu

Musdes evaluasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : BPD

Terdahulu

Rembug Stunting

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula paud
Koordinator : pemerintah desa

Terdahulu

Undangan Sosialisasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aston hotel
Koordinator : PUPR

Terdahulu

Sosialisasi pencapaian 80% odf

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula baiman
Koordinator : bapedalitbang

Terdahulu

Pawai MTQ

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL & POSYANDU BALITA SERTA PROG. KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING TAHAP I

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Gedung PAUD Subur
Koordinator : Ketua TP PKK, KPM, Bidan

Terdahulu

Monev apbdes sem 1

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Penegasan batas desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula kecamatan
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek profil desa online

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : dpmd
Koordinator : Dpmd

Terdahulu

Sertifikasi Tanah Desa Jawa Laut

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : BPN Kab Banjar
Koordinator : Pemdes

Terdahulu

Undangan koordinasi desa proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Musdes

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula paud
Koordinator : Bpd

Terdahulu

Proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Jawa laut
Koordinator : desa

Terdahulu

Bimtek

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bali
Koordinator : bkad

Terdahulu

Penjurian inovasi daerah

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bappeda litbang
Koordinator : bappedalitbang
Statistik Pengunjung
Hari ini : 159
Kemarin : 419
Total Pengunjung : 93.940
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.181.12
Browser : Mozilla 5.0
rekapitulasi
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

IBNU HANAFI

Pambakal


Tidak Ada di Kantor

SITI KHADIJAH, S. Pd

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SYAIROZI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SITI MAULIDAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RAHMAN, SE

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MUTIA HAFINA PUTRI, SH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUSSALAM

Kepala Lingkungan 1
Tidak Ada di Kantor

ANISAH

Kepala Lingkungan 2
Tidak Ada di Kantor

NAZAR AMRULLAH

Staf Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NOOR ELMIA

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor