Sinergitas, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam rangka keberhasilan Pemerintahan Desa baik dibidang pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan sinergitas yang utuh dan berkesinambungan di antara Kepala Desa, perangkat desa dan BPD, hal itu dilakukan agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan semakin berdaya guna.
Hubungan BPD, LPMD dengan Kepala Desa adalah sebagai mitra kerja. Dimana BPD, LPMD dan Kepala Desa harus melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing. Sehingga terciptalah sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Tetapi dalam mewujudkan hubungan yang bersinergi selalu ditemui kendala, terkadang Kepala Desa tidak transparan dengan BPD. Atau sebaliknya, BPD atau LPMD selalu mengatasnamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi. Kepala desa tentu tidak hanya bekerja sendiri dalam membangun dan mengayomi masyarakatnya. Dalam melakukan tugasnya, ada banyak unsur lain yang membantu. Pemerintahan Desa tidak lepas dari peranan lembaga-lembaga yang ada di desa yang meliputi Pemerintah Desa, BPD dan LPMD, ketiga lembaga ini lebih sering disebut sebagai tiga pilar desa. Sejak dibentuk ketiga lembaga ini memiliki peran dan fungsinya masing-masing.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka 3 tentang Desa Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa. Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa, yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi: Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Tugas dan Fungsi LPMD Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif.
Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
- Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa, BPD dan LPMD selaku lembaga desa memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda. Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa.
BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa. Dan LPMD sebagai lembaga yang bergerak untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Harus tetap mengedepankan fungsinya dan kebersamaan dalam kepentingan pemeritahan desa dan masyarakat. Maka dengan sinergitas tiga pilar desa ini akan tercapailah cita-cita pemerintahan desa yang maju dan mandiri dan terdepan di kabupaten banjar.