Yang kebanyakan masih berlangsung selama ini dalam melaksanakan kegiatan anggaran desa masih belum dilaksanakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan rujukan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan beberapa peraturan pendukungnya, antara lain Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 73 Tahun 2020 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Atas kondisi seperti ini maka perlu dipahami beberapa hal terkait dengan bagaimana melaksanakan kegiatan anggaran di desa, yaitu:
1. Kegiatan anggaran desa itu merupakan pelaksanaan atas RKPDes dan realisasi atas APBDes. Sepanjang point kegiatan tersebut termaktup dalam RKPDes dan APBDes, maka kegiatan anggaran tersebut legal. Tetapi manakala kegiatan anggaran tersebut dengan nilai nominal di bawah 200 juta dan tidak termaktup dalan RKPDes dan APBDes, maka dapat dipastikan itu kegiatan anggaran siluman. Bagi BPD dan masyarakat tidak hanya berhak mengawasi, tetapi juga wajib mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Desa.
2. Seluruh kegiatan anggaran desa itu dikerjakan secara swakelola dengan penanggungjawab Kasi atau Kaur yang membidangi sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dan jika kegiatan anggaran dibutuhkan tim, maka dibentuklah TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) daru usnsur LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) yang membidangi. Jika tidak sebagaimana penjelasan ini, maka dapat dipastikan kegiatan anggaran tersebut ngawur tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu BPD dan masyarakat wajib mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Desa.
3. Kedudukan BPD dalam kegiatan anggaran itu sudah jelas sebagaimana diatur dalam Permendagri 110/2016 – 114/2014 – 20.2018 dan 73/2020 yang secara simpul dapat disarikan sebagai berikut: 1) BPD itu pasti harus terlibat dalam pembahasan hingga penyepakatan program yang tertuang dalam RKPDes dan pagu anggaran yang ada di APBDes; 2) BPD pasti harus terlibat dalam pelaksanaan kegiatan anggaran sebagai tim pengawas internal desa; 3) BPD juga pasti harus terlibat dalam penyampaian laporan setiap kegiatan anggaran dari PKA kepada Kepala Desa yang mana BPD sebagai evaluator internal desa serta dalam hal pertanghgungjawaban Kepala Desa kepada Bupati, dimana BPD sebagai ivaluator internal dan penyepakat; Apabila keadaan di desa tidak sebagaimana penjelasan ini, maka dapat dipastikan BPD nya tidak mengerti tugas dan fungsinya, Pemeribntah desa dan LKD bekerja serampangan, pendampingnya gagal tugas dan fungsinya serta pembina desa yang tidak memiliki kemampuan.
4. Terkait dengan kegiatan anggaran, kedudukan masyarakat juga tidak jauh berbeda dengan BPD, secara partisipatif harus dilibatkan atau terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi. Jika masyarakatan tidak dilibatkan atau terbat, maka dapat dipastikan Pemerintah Desa dan BPD abai terhadap masyarakat dan/atau juga masyarakat tidak peduli dengan desanya.
5. Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan anggaran di desa itu menjadi tugas PKA dan/atau TPK sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tidak bisa dibenarkan bila dilakukan oleh selain PKA dan/atau TPK, apalagi hanya oleh segelintir aparatur desa saja. Oleh karena itu BPD dan masyarakat harus mencermatinya, sebab tingkat kerawanan tindak pidana korupsi anggaran desa itu banyak terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain: mengurangi volume, mengurani kwalitas bahan, meninggikan nominal upah, pekerja fiktiv dan meninggikan beban pajak. Manakala hasil pencermatan BPD dan/atau masyarakat menemukan kejanggalan, maka segeralah mengklarifikasi dan menita pertanggungjawaban Kepala Desa.
6. Perihal Papan Proyek, sebaiknya tata naskah dinas yang selama ini dipakai oleh desa itu direvisi menjadi yang mengambarkan transparasi, hal ini sebagai implementasi atas Permendagri 20/2018 dan Peraturan Komisi informasi 1/2018 yang mana apabila didiskripsikan papan proyek itu harus berisi point-point antara lain: 1) Nama Kegiatan; 2) Nama Pekerjaan; 3) Volume/Ukuran; 4) RAB (Rencana Anggaran Biaya); 5) Manfaat; 6) Pelaksanaan: 7) Pelaksana; dan 8) Nomor Tlp/WA/Link Pengaduan; hal ini harus dilakukan karena salah satu kewajiban Pemerintah Desa adalah memenuhi hak-hak publik.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN