Melihat kondisi yang tengah dialami LPM Desa saat ini, sungguh memprihatinkan. Lembaga yang seharusnya bermitra dengan Pemerintah Desa didalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan masyarakat guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik, kini sudah tidak terdengar lagi gaungnya. Berbeda dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang lain, seperti RT/RW, PKK, Posyandu, dan Karang Taruna. Padahal, LPM itu tugas dan fungsinya sebagai mitra strategis Pemerintah Desa. Harapannya, kedepan Pemerintah Desa bisa lebih memberdayakan LPM, demikian pula LPM bisa memberdayakan diri dengan maksimal.
Berikut ini panduan LPM:
1. Pengertian
LPM, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa. Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD). LPMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Untuk dapat mengefektifkan kinerja LPM, perlu memahami terlebih dahulu, apa yang diatur dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai mitra Pemerintah Desa.
2. Dasar Hukum
LPM, Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang mengatur LPM, sebelum dan sesudah diterbitkanya Undang-Undang Desa. Jika ingin mengetahui beberapa dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :
- KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
- KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,
- Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa,
- Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
- Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum diatas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru. Dalam UU Desa sendiri, berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95.
Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015. Dan untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.
3. Tugas dan Fungsi LPM
Bagi yang saat ini masih bingung dan mencari dasar hukum yang tepat untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berikut ini uraian lengkap tupoksi LPM Desa, yang saya ambil langsung dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepatnya dipasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :
Tugas LPM
a. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
b. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
c. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi LPM
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
b. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
c. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
d. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
e. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
f. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
4. Struktur LPM
Dalam Permendagri 18/2018 sendiri, masalah struktur LPM Desa itu diatur dalam pasal 8 dengan struktur pengurus terdiri dari :
a. Ketua,
b. Sekretaris,
c. Bendahara, dan
d. Bidang sesuai kebutuhan yang ada di Desa.
5. Program Kerja LPM
Sebenarnya untuk program kerja dari LPM sendiri, itu bervariasi tiap desanya, tergantung dari hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat musyawarah. Namun, untuk memberikan gambaran kepada anda. Saya akan berikan sedikit contoh program kerja yang disusun berdasarkan bidang dan seksi yang termuat dalam struktur LPM Desa.
Seksi Humas :
- Bidang surat menyurat berkoordinasi dengan pengurus LPM.
- Berkoordinasi dengan lembaga Desa.
- Berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti PKK, RT/RW, Linmas, Karang Taruna dan lainya.
- Menjalin komunikasi dengan pihak mass media.
Seksi Organisasi dan Kelembagaan :
- Bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa lain merencanakan pembangunan diwilayah Desa.
- Bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa lain mengawasi dan mengendalikan pembangunan yang termasuk dalam lingkup tugas yang telah diatur.
- Bersama Kepala Desa memantau dan menangani permasalahan organisasi kemasyarakatan.
- Bersama Kepala Desa melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Bersama Kepala Desa mengevalusi pelaksanaan, tugas dan kondisi keuangan pada masa akhir kepengurusan LPM.
Seksi Pembelaan Hukum :
- Mengadvokasi masyarakat diwilayah Desa yang mengalami pelanggaran hukum.
- Melakukan penyuluhan sadar hukum kepada masyarakat Desa.
Seksi Ketertiban dan Keamanan
- Mendata dan menertiban pedagang yang berada diwilayah Desa.
- Meregistrasi ulang pedagang yang ada diwilayah Desa.
- Memberikan kewenangan dan tugas kepada petugas ketertiban dan Keamanan Desa.
- Melakukan kerjasama dan koordinasi kepada RT/RW dan lembaga Desa lain dalam lingkup wilayah Desa didalam menjalankan tugas-tuganya.
- Menfasilitasi kegiatan-kegiatan ketertiban dan keamanan yang ada diwilayah Desa.
Seksi Sosial dan Koperasi
- Memberdayakan lembaga sosial ekonomi dan koperasi yang ada diwilayah Desa.
- Melakukan inventarisasi, menggali, mengembangkan denyut ekonomi yang ada di Desa.
- Memberdayakan dan menfasilitasi kegiatan sosial ekonomi diwilayah Desa dengan berkoordinasi kepada seksi-seksi yang lain.
- Menginventarisasi UMKM dan koperasi yang ada diwilayah Desa.
- Memfasilitasi dan mengupayakan kerjasama dengan koperasi dan UMKM yang ada ditingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Seksi Pembangunan
- Mengarahkan pembangunan yang ada di Desa agar memiliki kesesuaian dengan green desain, ramah lingkungan, sehat dan bersih.
- Melakukan pengawalan terhadap program pembangunan yang diajukan oleh RT/RW.
- Berkoordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa lain yang menyangkut pembangunan diwilayah Desa.
- Pemutakhiran data dan fakta pembangunan di wilayah Desa.
Seksi Pemberdayaan Kerukunan Keluarga
- Melaksanakan 10 program kerja PKK berkoordinasi dengan kader posyandu serta puskesmas.
- Mengupayakan renovasi dan pembangunan posyandu yang ada diwilayah Desa.
- Pemberdayaan ekonomi kepada kader-kader PKK ditingkat RT/RW.
Seksi Pendidikan dan Pelatihan
- Melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap remaja masjid, karang taruna, kader PKK dan organisasi yang membutuhkan diklat diwilayah Desa.
- Melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap orang yang buta huruf.
- Mengusahakan pendidikan bagi anak yang putus sekolah melalui sekolah paket.
- Mengadakan workshop yang dibutuhkan masyarakat Desa.
- Mengupayakan beasiswa bagi siswa berprestasi tetapi tidak mampu.
Seksi Olahraga dan Kesehatan
- Mengupayakan sarana dan prasarana olah raga.
- Melakukan pembinaan terhadap cabang-cabang olahraga di Desa.
Seksi Kerohanian/Agama
- Diklat Imam, Khotib, Muazin, dan Bilal.
- Diklat guru TPA.
- Pembinaan majlis talim.
- Pembinaan terhadap korban narkotika.
- Mengupayakan subsidi bagi tenaga honorer di MI dan TPA.
- Berkoordinasi dengan DKM masjid dalam penyelenggaraan kegiatan PHBI.
- Menyelenggarakan PHBI ditingkat Desa.
- Menyelenggarakan perlombaan MTQ, Marawis, Adzan, Qosidah ditingkat Desa.
- Menyelenggarakan Tabliq akbar ditingkat Desa.
6. Anggaran LPM
Beberapa sumber yang dapat digunakan untuk membiayai LPM, antara lain :
- Pendapatan Asli Desa ( honor,operasional dan lain-lain ),
- Alokasi Dana Desa ( honor,operasional dan lain-lain ),
- Dana Desa ( pembinaan dan pemberdayaan ),
- Bagi hasil pajak dan retribusi daerah ( honor,operasional dan lain-lain ),
- Bantuan keuangan Kabupaten ( honor,operasional dan lain-lain ),
- Bantuan keuangan Provinsi ( honor,operasional dan lain-lain ),
- Bantuan pihak ketiga yang syah ( honor,operasional dan lain-lain ).
7. Kesimpulan
LPM Desa adalah lembaga yang terbentuk atas prakarsa masyarakat yang tujuannya membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik. Sebelum menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengurus ataupun anggota LPM, ada baiknya anda mempelajari aturan yang terkandung dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Adat. Sebagai penutup, saya ingin ingatkan kembali bahwa LPM itu penting dan wajib diperhatikan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN