Pertemuan anggota kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) yang biasa rutin dilakukan setiap bulan. Pertemuan ini diadakan karena Desa Jawa Laut merupakan wilayah baru binaan pendamping, berkaitan dengan data anggota PKH maka pendamping meminta kepada setiap KPM PKH untuk membawa fotocopy ktp, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KKS dan fotocopy Buku Tabungan.
Pertemuan bulan ini bertempat di Aula PAUD SUBUR Desa Jawa Laut dan dibagi menjadi 2 kelompok pada hari, jam dan tempat yang sama. Untuk bulan depan pertemuan kelompoknya akan dibedakan waktu dan tempatnya, serta kemungkinan nanti pendamping akan melakukan pertemuan secara bergilir di rumah peserta.
Banyak orang bertanya apa itu PKH? PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu bantuan non tunai bersyarat. Bersyarat yang dimaksud adalah warga tidak mampu yang sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki komponen dalam fasilitas pendidikan dari jenjang SD, SMP sampai SMA dan komponen dalam fasilitas kesehatan dari ibu hamil, bayi, balita, lansia dan disabilitas. Bantuan PKH bukanlah bantuan warisan yang diharapkan selalu dapat terus-menerus. Untuk itu adanya pertemuan kelompok dan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) dilakukan secara rutin, pendamping memberikan motivasi dan edukasi (belajar) agar KPM PKH bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi dan pola pikir. P2K2 adalah proses belajar secara terstruktur umtuk mempercepat terjadinya perubahan prilaku pada KPM PKH. Materi P2K2 wajib disampaikan oleh pendamping Sosial PKH kepada seluruh kelompok KPM PKH dampingannya dan menjadi salah satu bentuk verifikasi komitmen bagi KPM PKH.
Secara umum P2K2 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnya pengasuhan dan pendidikan anak, kesehatan, pengelolaan keuangan, perlindungan anak dan kesejahteraan sosial dalam lingkup keluarga, sehingga mendorong terciptanya percepatan perubahan perilaku. Sangat diharapkan sekali penerima Bansos benar-benar dari keluarga tidak mampu dan bukan dari keluarga aparat baik itu Aparat Desa, Aparat Kecamatan, P3K, PNS, Pegawai Pemerintahan dan lain-lain. Jika pun sudah menerima maka sebaiknya segera mengundurkan diri sebagai penerima Bansos. Adapun beberapa himbauan yang disampaikan dalam pertemuan kelompok bulan ini yaitu sebagai berikut:
- Penerima PKH/ BPNT, baik itu satu Bansos atau keduanya maka tidak diperbolehkan untuk menerima Bantuan BLT dari Desa, dan segera berlapor ke Balai Desa untuk menghapus data diri dalam daftar Bantuan BLT Desa.
- ATM/ KKS yang dimiliki setiap KPM tidak boleh disalah gunakan sesuai dengan tujuan utamanya, dan tidak boleh dipegang siapapun baik pendamping, aparat, agen brilink atau siapapun selain yang bersangkutan.
- Yang sudah MAMPU atau bekerja di Pemerintahan untuk segera mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH.
- Penerima Bansos PKH dihimbau jangan pamer nominal bantuan dalam lingkungan sekitar, untuk menghindarkan atau meredam situasi agar selalu terjaga aman dan kondusif.
- Penerima bantuan PKH jangan suka merubah data dokumen pribadi diantaranya akta kelahiran, buku nikah, KTP dan kartu keluarga, jika terjadi perubahan data akan berpengaruh pada bantuan sosialnya.
- KPM PKH wajib mengikuti semua peraturan yang sudah disampaikan pendamping.
- KPM PKH segera berlapor ke pendamping jika ada perubahan data dalam anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Baik anak lulus sekolah, anak tidak sekolah lagi, meninggal dunia dan lain-lain.
Dengan adanya bantuan PKH ini semoga KPM PKH termotivasi untuk segera keluar dari garis kemiskinan, bisa memiliki usaha mulai skala kecil dulu dan anak-anaknya menjadi orang sukses.
Terima Kasih, Semoga Barokah...
Penulis : Ibu Fatimah (Pendamping PKH)