Bila Kepala Desa Tidak Buat LPPDes dan LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran pada UU 6/2014, PP 43/204 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Permendagri 46/2016, 114/2014 dan 20/2018, bahwa LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LPRP-APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Akhir Tahun Anggaran dibuat mulai Januari hingga tanggal 31 Maret sebagai batas akhirnya untuk disampaikan kepada Bupati, dimana Kepala Desa harus menyampaikan dulu kepada BPD dalam Musyawarah Pleno BPD.
Selanjutnya BPD membahasnya dalam dua tahap:
1. Tahap pertama dibahas dalam Musyawarah Desa LPPDes dan LPRP-APBDes.
2. Tahap kedua dibahas dalam Musyawarah Pleno BPD untuk pengambilan keputusan dengan kemungkinan:
- Menyepakati dengan tanpa catatan.
- Menyepakati dengan catatan.
- Menolak dengan alasan hukum.
Bila BPD menyepakati dengan tanpa catatan, maka LPPDes dan LPRP-APBDes bisa ditetapkan oleh Kades sebagai Perdes.
Bila BPD menyepakati dengan catatan, maka LPPDes dan LPRP-APBDes bisa ditetapkan oleh Kades sebagai Perdes setelah dilakukan apa yang menjadi catatan BPD.
Bila BPD menolak, maka LPPDes dan LPRP-APBDes tidak bisa ditetapkan oleh Kades sebagai Perdes sampai dengan diselesaikan masalah hukumnya.
Setelah LPPDes dan LPRP-APBDes ditetapkan sebagai Perdes, selanjutnya disampaikan:
1. LPPDes dan LPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat.
- LPPDes itu laporan atas realisasi pelaksanaan Perdes RKPDes.
- LPRP-APBDes itu laporan atas realisasi pelaksanaan Perdes APBDes.
- LPPDes dan LPRP-APBDes itu dalam bentuk Perdes.
2. LKPPDes dan LKPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran kepada BPD.
- LKPPDes itu laporan keterangan atas realisasi pelaksanaan secara rinci Perdes RKPDes.
- LKPRP-APBDes itu laporan keterangan atas realisasi pelaksanaan Perkades Penjabaran APBDes.
- LKPPDes dan LKPRP-APBDes itu dalam bentuk Perkades.
3. IPPDes dan IPRP-APBDes Akhir Tahun Anggaran kepada Masyarakat.
- IPPDes itu Informasi atas realisasi pelaksanaan Perdes RKPDes.
- IPRP-APBDes itu Informasi atas realisasi pelaksanaan Perkades Penjabaran APBDes.
- IPPDes dan IPRP-APBDes itu dalam bentuk Perkades.
Ketiga dokumen tersebut di atas apabila sampai tanggal 31 Maret tidak atau belum dibahas dan disepakati BPD serta belum disampaikan kepada Bupati, BPD, dan Masyarakat, Kepala Desa bisa diusulkan pemberhentiannya oleh BPD kepada Bupati melalui Camat. Masyarakat juga bisa menuntut kepada BPD untuk mengusulkan pemberhentian Kades atas pasal tidak melaksanakan tugas.
Adapun manakala Kepala Desa sampai batas akhir, yaitu tanggal 31 Maret tidak menyampaikan Rancangan Perdes LPPDes dan LPRP APBDEs kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati, maka apabila merujuk pada UU 6/2014, PP 43/2014 sebagaimana telah beberapa kali dilakukan perubahan, PP 57/2015, Permendagri 114/2014, Permendagri 20/2018, Permendagri 46/2016 dan Permendagri 110/2016, langkah yang harus dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa adalah antara lain:
1. Pada bula Januari, Pebruari, dan Maret, sekurang-kurangnya BPD harus menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Peringatan kesatu dan kedua kepada Kepala Desa perihal LPPDes dan LPRP APBDes Akhir Tahun Anggaran tersebut.
2. Apabila sampai akhir bula Maret Kepala Desa belum menyampaikan Rancangan Perdes LPPDes dan LPRP APBDEs Akhir Tahun Anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati, maka Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat secara tertulis berdasarkan diktum rekomendasi yang tertuang dalam dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa akhir Tahun Anggaran.
Sedangkan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa akhir Tahun Anggaran itu meliputi:
1. LEK Kades terhadap LPPDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes yang selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah LPPDes akhir tahun anggaran ditetapkan sebagai Perdes, tepatnya pada tanggal 30 April dan/atau telah disampaikan kepada Bupati melalui Camat, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berjalan. Laporan ini oleh BPD juga disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
2. LEK Kades terhadap LPRP APBDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes). Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas realisasi pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah LPRP APBDes akhir tahun anggaran ditetapkan sebagai Perdes, tepatnya pada tanggal 30 April dan/atau telah disampaikan kepada Bupati melalui Camat, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berjalan. Laporan ini oleh BPD juga disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Terima kasih.