Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47/2016 dan 84/2015 serta dengan memperhatikan kebutuhan memenuhi kearifan lokal desa, maka administrasi Pemerintah Desa yang menjadi tupoksi para Perangkat Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Sekretaris Desa
a. Buku Peraturan Di Desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
d. Buku Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Tanah Kas Desa;
f. Buku Tanah di Desa;
2. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha
a. Buku Agenda;
b. Buku Ekspedisi;
c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
d. Buku Tamu Umum
e. Buku Tamu Khusus
f. Buku Notulen Musyawarah
g. Buku Presensi Musyawarah
h. Buku Regster Pelayanan Surat
i. Buku Disposisi Surat
j. Buku Presensi Dinas / Ceklock
3. Kepala Urusan Keuangan
a. Buku Kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu;
c. Buku Bank Desa.
d. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
e. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas
f. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD
g. Buku SPJ Honorarium LKD
h. Buku Dokumen SPJ Kegiatan
4. Kepala Urusan Perencanaan
a. Buku RPJMDes
b. Buku RKPDes
c. Buku APB Desa;
d. Buku Rencana Anggaran Biaya;
e. Buku Kegiatan Pembangunan;
f. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
g. Buku Dokumen Rencana Kegiatan
5. Kepala Seksi Pemerintahan
a. Buku Induk Penduduk;
b. Buku Mutasi Penduduk Desa;
c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
d. Buku Penduduk Sementara; dan
e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
f. Buku Profil Desa
g. Buku Data dan Kegiatan Siskamling.
h. Buku Data Catatan Kejadian.
i. Buku Data Ijin Keramaian
j. Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup.
6. Kepala Seksi Kesejahteraan
a. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Buku Kegiatan Pelatihan
c. Buku Kegiatan Kelompok Usaha/BUM Desa
d. Buku Kegiatan Gapoktan
e. Buku Kegiatan LPM
f. Buku Kegiatan PKK
g. Buku Kegiatan Karang Taruna
h. Buku Kegiatan Linmas
i. Buku Kegiatan RW
j. Buku Kegiatan RT
7. Kepala Seksi Pelayanan
a. Buku Data LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas)
b. Buku Data Lembaga Pendidikan dan Kursus
c. Buku Data Ormas,
d. Buku Data Orpol
e. Buku Data Organisasi Pemuda.
f. Buku Data LSM
8. Kepala Dusun
a. Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya.
b. Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya.
c. Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya.
d. Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.
Referensi:
Permendagri No.47 TH 2016 Administrasi Pemerintah Desa
Permendagri_No.47_TH_2016_Lampiran_Administrasi Pemerintahan Desa
Permen_no.84_th_2015_Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Terimakasih. Semoga barokah.