Desa Jawa Laut

Kec. Martapura, Kab. Banjar
Prov. Kalimantan Selatan

Loading

Desa Jawa Laut

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di website Desa Jawa Laut, media informasi dan edukasi masyarakat Desa Jawa Laut. Download aplikasi Layanan Mandiri, Hubungi Operator "081251344597 - 081252524387"Atau wa :082148155496 untuk mendapatkan PIN

Berita Desa

Terkait pemberhentian dan penggantian antar waktu bagi BPD diatur dalam pasal 19 sampai dengan 25 Permendagri nomor 110 tahun 2016 yang selengkapnya diskripsinya sebagai berikut:

Paragraf 3

Pemberhentian Anggota BPD

Pasal 19

(1) Anggota BPD berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. berakhir masa keanggotaan;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;

c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;

d. tidak melaksanakan kewajiban;

e. melanggar larangan sebagai anggota BPD;

f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;

g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

i. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;

j. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau

k. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.

Pasal 20

(1) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa.

(2) Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.

(3) Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.

(4) Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.

(5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.

Paragraf 4

Pemberhentian Sementara

Pasal 21

(1) Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

(2) Dalam hal anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD.

(3) Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antar waktu.

Paragraf 5

Pengisian Anggota BPD Antar waktu

Pasal 22

(1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.

(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia,mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Pasal 23

(1) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antar waktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Wali kota.

(3) Bupati/Wali kota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa.

(4) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan penandatanganan berita acara pen gucapan sumpah/janji.

Pasal 24

(1) Masa jabatan anggota BPD antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya.

(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.

Pasal 25

(1) Penggantian antar waktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

(2) Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Nur Rozuqi.

Direktur PusBimtek Palira.

Ketua Umum DPP LKDN

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

2.029

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.029penduduk

2.029

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.029penduduk

4.058

TOTAL

TOTAL4.058penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pambakal

IBNU HANAFI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SITI KHADIJAH, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

AHMAD SYAIROZI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SITI MAULIDAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

RAHMAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUTIA HAFINA PUTRI, SH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Lingkungan 1

ABDUSSALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Lingkungan 2

ANISAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Pelayanan

NAZAR AMRULLAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

NOOR ELMIA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

9

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

12

Surat

Bulan Ini

30

Surat

Bulan Lalu

50

Surat

Tahun Ini

461

Surat

Tahun Lalu

638

Surat

Total

1,403

Surat

Agenda

Terdahulu

Undangan Sosialisasi Perda dan Perkada

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rakor & pertemuan KPM

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rapat

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : TP PKK Desa Jawa Laut

Terdahulu

Musdes evaluasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : BPD

Terdahulu

Rembug Stunting

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula paud
Koordinator : pemerintah desa

Terdahulu

Undangan Sosialisasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aston hotel
Koordinator : PUPR

Terdahulu

Sosialisasi pencapaian 80% odf

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula baiman
Koordinator : bapedalitbang

Terdahulu

Pawai MTQ

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL & POSYANDU BALITA SERTA PROG. KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING TAHAP I

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Gedung PAUD Subur
Koordinator : Ketua TP PKK, KPM, Bidan

Terdahulu

Monev apbdes sem 1

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Penegasan batas desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula kecamatan
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek profil desa online

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : dpmd
Koordinator : Dpmd

Terdahulu

Sertifikasi Tanah Desa Jawa Laut

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : BPN Kab Banjar
Koordinator : Pemdes

Terdahulu

Undangan koordinasi desa proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Musdes

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula paud
Koordinator : Bpd

Terdahulu

Proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Jawa laut
Koordinator : desa

Terdahulu

Bimtek

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bali
Koordinator : bkad

Terdahulu

Penjurian inovasi daerah

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bappeda litbang
Koordinator : bappedalitbang
Statistik Pengunjung
Hari ini : 303
Kemarin : 366
Total Pengunjung : 121.060
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.224.70.11
Browser : Mozilla 5.0
rekapitulasi
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Undangan Sosialisasi Perda dan Perkada

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rakor & pertemuan KPM

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rapat

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : TP PKK Desa Jawa Laut

Terdahulu

Musdes evaluasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : BPD

Terdahulu

Rembug Stunting

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula paud
Koordinator : pemerintah desa

Terdahulu

Undangan Sosialisasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aston hotel
Koordinator : PUPR

Terdahulu

Sosialisasi pencapaian 80% odf

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula baiman
Koordinator : bapedalitbang

Terdahulu

Pawai MTQ

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL & POSYANDU BALITA SERTA PROG. KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING TAHAP I

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Gedung PAUD Subur
Koordinator : Ketua TP PKK, KPM, Bidan

Terdahulu

Monev apbdes sem 1

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Penegasan batas desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula kecamatan
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek profil desa online

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : dpmd
Koordinator : Dpmd

Terdahulu

Sertifikasi Tanah Desa Jawa Laut

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : BPN Kab Banjar
Koordinator : Pemdes

Terdahulu

Undangan koordinasi desa proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Musdes

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula paud
Koordinator : Bpd

Terdahulu

Proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Jawa laut
Koordinator : desa

Terdahulu

Bimtek

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bali
Koordinator : bkad

Terdahulu

Penjurian inovasi daerah

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bappeda litbang
Koordinator : bappedalitbang
Statistik Pengunjung
Hari ini : 303
Kemarin : 366
Total Pengunjung : 121.060
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.224.70.11
Browser : Mozilla 5.0
rekapitulasi
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

IBNU HANAFI

Pambakal


Tidak Ada di Kantor

SITI KHADIJAH, S. Pd

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SYAIROZI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SITI MAULIDAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RAHMAN, SE

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MUTIA HAFINA PUTRI, SH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUSSALAM

Kepala Lingkungan 1
Tidak Ada di Kantor

ANISAH

Kepala Lingkungan 2
Tidak Ada di Kantor

NAZAR AMRULLAH

Staf Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NOOR ELMIA

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor