Sesungguhnya substansi laporan dan/atau informasi yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
- LPPDes dan LPRP-APBDes mulai untuk tahun anggaran 2019 dibuat dalam satu Perdes. Begitu juga dengan LKPPDes, LKPRP-APBDes dan IPPDes, IPRP-APBDes.
- Dasar hukum LPPDes, LPRP-APBDes, LKPPDes, LKPRP-APBDes, IPPDes, IPRP-APBDes adalah Permendagri 46/2016, 114/2014, dan 20/2018.
- Substansi LPPDes, LKPPDes, dan IPPDes adalah realisasi atas RKPDes.
- Subtansi LPRP-APBDes adalah realisasi APBDes.
- Substansi LKPRP-APBDes dan IPRP-APBDes adalah Perkades tentang Penjabaran APBDes.
- LPPDes dan LPRP-APBDes itu dalam bentuk Perdes.
- LKPPDes dan LKPRP-APBDes itu disampaikan oleh Kades kepada BPD, dan tidak dalam bentuk Perkades.
- IPPDes dan IPRP-APBDes itu disampaikan oleh Kades kepada masyarakat, dan tidak dalam bentuk Perkades.
- LPPDes dan LPRP-APBDes oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati menjadi Perdes selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis tahun anggaran atau 31 Maret.
- LKPPDes dan LKPRP-APBDes disampaikan kepada BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) setelah habis tahun anggaran atau 31 Maret.
- IPPDes dan IPRP-APBDes disampaikan kepada masyarakat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah habis tahun anggaran atau 31 Maret