Dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”, selama 5 tahun terakhir ini tidak banyak hasilnya, khususnya di desa. Sesungguhnya berdasarkan Peraturan Presiden ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia. SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE : http://saberpungli.id
* SMS : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan). Adapun macam-macam pungutan liar yang ada di desa antara lain:
A. Pungutan
1. Pungutan atas pelayanan Surat Pengantar
2. Pungutan atas pelayanan Surat Rekomendasi
3. Pungutan atas pelayanan Surat Keterangan
4. Pungutan atas pelayanan jual-beli
5. Pungutan atas pelayanan hibah
6. Pungutan atas pelayanan alih penguasaan
B. Pemotongan
1. Pemotongan PKH
2. Pemotongan BPNT
3. Pemotongan BLT
4. Pemotongan BST
5. Pemotongan Plesterisasi
6. Pemotongan Bedah Rumah
C. Penambahan
1. Penambahan beban PBB
2. Penambahan beban rekening Listrik
3. Penambahan beban rekening Telepon
4. Penambahan beban rekening Air PDAM
Berikut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016: