Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Nomor 20 Tahun 2018 dalam hal pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa terdapat banyak sebutan yang biasa disebutkan dalam bentuk akronim, antara lain sebagai berikut:
MUSDES = Musyawarah Desa.
MUSREBANGDES = Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.
MUSRENBANG = Musyawarah Rencana Pembangunan.
MUSBANGDES = Musyawarah Pembangunan Desa.
RPJMDES = Renacana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
RPJMDES P = Renacana Pembangunan Jangka Menengah Desa Perubahan.
RKPDES = Rencana Kerja Pemerintah Desa.
RKPDES P = Rencana Kerja Pemerintah Desa Perubahan.
APBDES = Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa.
APBDES P = Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa Perubahan.
PAD = Pendapatan Asli Desa.
DD = Dana Desa.
ADD = Alokasi Dana Desa.
BHPRD = Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah.
BKP = Bantuan Keuangan Pemerintah.
BKPP = Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi.
BKPK = Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten.
SPT = Sumbangan Pihak Ke-tiga.
SILPA = Sisa Lebih Pelaksanaan Anggaran.
RKD = Rekening Kas Desa.
RKUD = Rekening Kas Umum Daerah.
PKPKD = Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
PKA = Pelaksana Kegiatan Anggaran.
KAUR = Kepala Urusan.
KASI = Kepala Seksi.
KAWIL = Kepala Wilayah.
TPK = Tim Pelaksana Kegiatan
TIMWAS = Tim Pengawas.
PPID Desa = Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa.
DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
DPAP = Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan.
DPAL = Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan.
PTK = Proposal Teknik Kegiatan.
RKA = Rencana Kegiatan dan Anggaran.
RKAP = Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan.
RKAL = Rencana Kegiatan dan Anggaran Lanjutan.
RAB = Rencana Anggaran Biaya.
SPP = Surat Permintaan Pembayaran.
PTJB = Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
BKPK = Buku Kas Pembantu Kegiatan.
BPKPSM = Buku Pembantu Kegiatan Penerimaan Swadaya Masyarakat.
LPPKA = Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran.
DLPA = Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran.
LARPKA = Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran.
HOK = Hari Ongkos Kerja.
PPh = Pajak Pertambahan Hasil.
PPn = Pajak Pertambahan Nilai.
NPWP = Nomor Pemilik Wajib Pajak.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.. Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN