Hak Dan Kewajiban Rukun Warga Dan Rukun Tetangga
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Kepengurusan RW dan RT
RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa seksi berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal yang berlaku. RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan Tujuan Pembentukan RW dan RT :
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa/ kelurahan
- Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.
Adapun Tugas Pokok dari pengurus RW dan RT dalam sistem Pemerintah Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
- Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah Desa/ Kelurahan dalam menangani warga
- Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
- Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat di dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tertentu
- Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai program kerja pemerintah
- Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan program kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
- Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Pengurus RW dan RT mempunyai kewajiban antara lain:
Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan, melaksanakan hasil keputusan/ mufakat musyawarah RW / RT.
Sedangkan hak Pengurus RW dan RT dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN