Desa Jawa Laut

Kec. Martapura, Kab. Banjar
Prov. Kalimantan Selatan

Loading

Desa Jawa Laut

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di website Desa Jawa Laut, media informasi dan edukasi masyarakat Desa Jawa Laut. Download aplikasi Layanan Mandiri, Hubungi Operator "081251344597 - 081252524387"Atau wa :082148155496 untuk mendapatkan PIN

Berita Desa

Larangan bagi Kepala Desa terkait keterlibatannya dalam Pemilu dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:

Pasal 29

Kepala Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

g. menjadi pengurus partai politik;

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan;

Larangan bagi Perangkat Desa terkait keterlibatannya dalam Pemilu dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:

Pasal 51

Perangkat Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

g. menjadi pengurus partai politik;

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan;

Larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa terkait keterlibatannya dalam Pemilu dituangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai berikut:

Pasal 64

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

c. menyalahgunakan wewenang;

d. melanggar sumpah/janji jabatan;

h. menjadi pengurus partai politik; Dituangkan pula dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebagai berikut:

Pasal 26, Anggota BPD dilarang:

a.merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

h. menjadi pengurus partai politik;

Larangan bagi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa terkait keterlibatannya dalam Pemilu dituangkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 sebagai berikut:

Pasal 3, Ayat (2),

f. tidak berafiliasi kepada partai politik.

Larangan bagi Aparatur Pemerintahan Desa terkait keterlibatannya dalam Pemilu juga dituangkan dalam Perundang-undangan tentang pemilu sebagai berikut: Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pasal 70 ayat (1)

huruf c

Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71

ayat (1)

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diuraikan sebagai berikut:

Pasal 280

Ayat (2)

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa;

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis :

1. Dalam UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) dan (2)

(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) dan (2)

(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administ ratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2)Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015

Pasal 71 ayat (5)

Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189

Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Terimakasih.

Semoga barokah. Aamiin…

Beri Komentar

Desa

2.026

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.026penduduk

2.025

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.025penduduk

4.051

TOTAL

TOTAL4.051penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pambakal

IBNU HANAFI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SITI KHADIJAH, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

AHMAD SYAIROZI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SITI MAULIDAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

RAHMAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUTIA HAFINA PUTRI, SH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Lingkungan 1

ABDUSSALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Lingkungan 2

ANISAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Pelayanan

NAZAR AMRULLAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

NOOR ELMIA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

6

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

23

Surat

Bulan Lalu

39

Surat

Tahun Ini

369

Surat

Tahun Lalu

638

Surat

Total

1,311

Surat

Agenda

Terdahulu

Undangan Sosialisasi Perda dan Perkada

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rakor & pertemuan KPM

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rapat

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : TP PKK Desa Jawa Laut

Terdahulu

Musdes evaluasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : BPD

Terdahulu

Rembug Stunting

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula paud
Koordinator : pemerintah desa

Terdahulu

Undangan Sosialisasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aston hotel
Koordinator : PUPR

Terdahulu

Sosialisasi pencapaian 80% odf

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula baiman
Koordinator : bapedalitbang

Terdahulu

Pawai MTQ

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL & POSYANDU BALITA SERTA PROG. KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING TAHAP I

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Gedung PAUD Subur
Koordinator : Ketua TP PKK, KPM, Bidan

Terdahulu

Monev apbdes sem 1

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Penegasan batas desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula kecamatan
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek profil desa online

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : dpmd
Koordinator : Dpmd

Terdahulu

Sertifikasi Tanah Desa Jawa Laut

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : BPN Kab Banjar
Koordinator : Pemdes

Terdahulu

Undangan koordinasi desa proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Musdes

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula paud
Koordinator : Bpd

Terdahulu

Proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Jawa laut
Koordinator : desa

Terdahulu

Bimtek

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bali
Koordinator : bkad

Terdahulu

Penjurian inovasi daerah

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bappeda litbang
Koordinator : bappedalitbang
Statistik Pengunjung
Hari ini : 39
Kemarin : 293
Total Pengunjung : 94.113
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 52.14.240.252
Browser : Mozilla 5.0
rekapitulasi
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Undangan Sosialisasi Perda dan Perkada

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rakor & pertemuan KPM

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan martapura
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Kecamatan
Koordinator : kec. Mtp

Terdahulu

Rapat

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : TP PKK Desa Jawa Laut

Terdahulu

Musdes evaluasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Rumah Pambakal
Koordinator : BPD

Terdahulu

Rembug Stunting

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula paud
Koordinator : pemerintah desa

Terdahulu

Undangan Sosialisasi

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aston hotel
Koordinator : PUPR

Terdahulu

Sosialisasi pencapaian 80% odf

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : aula baiman
Koordinator : bapedalitbang

Terdahulu

Pawai MTQ

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

BULAN IMUNISASI ANAK NASIONAL & POSYANDU BALITA SERTA PROG. KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING TAHAP I

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Gedung PAUD Subur
Koordinator : Ketua TP PKK, KPM, Bidan

Terdahulu

Monev apbdes sem 1

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : kecamatan mataraman
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Penegasan batas desa

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula kecamatan
Koordinator : kecamatan martapura

Terdahulu

Bimtek profil desa online

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : dpmd
Koordinator : Dpmd

Terdahulu

Sertifikasi Tanah Desa Jawa Laut

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : BPN Kab Banjar
Koordinator : Pemdes

Terdahulu

Undangan koordinasi desa proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Musdes

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Aula paud
Koordinator : Bpd

Terdahulu

Proklim

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : Jawa laut
Koordinator : desa

Terdahulu

Bimtek

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bali
Koordinator : bkad

Terdahulu

Penjurian inovasi daerah

Tgl : 01 Juni 2023 12:13:37
Tempat : bappeda litbang
Koordinator : bappedalitbang
Statistik Pengunjung
Hari ini : 39
Kemarin : 293
Total Pengunjung : 94.113
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 52.14.240.252
Browser : Mozilla 5.0
rekapitulasi
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

IBNU HANAFI

Pambakal


Tidak Ada di Kantor

SITI KHADIJAH, S. Pd

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SYAIROZI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SITI MAULIDAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RAHMAN, SE

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MUTIA HAFINA PUTRI, SH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUSSALAM

Kepala Lingkungan 1
Tidak Ada di Kantor

ANISAH

Kepala Lingkungan 2
Tidak Ada di Kantor

NAZAR AMRULLAH

Staf Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NOOR ELMIA

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor