Salah satu yang bisa menjadi indikator BPD itu berfungsi dan bekerja sebagaimana tupoksinya adalah terselenggaranya administrasi BPDD.
Diakui atau tidak, realita di lapangan masih banyak BPD yang belum berfungsi dan belum bekerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dan seluruh Peraturan Perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016.
Terselenggaranya administrasi BPD akan menjadi indikator awal bahwa BPD tersebut berfungsi, terselenggaranya administrasi desa juga menjadi motivasi bagi BPD untuk meningkatkan kinerjanya sebagai bagian dari Pemerintahan Desa.
Berikut ini daftar administrasi BPD berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan tambahan dari penulis untuk melengkapi yang selengkapnya sebagai berikut:
- Buku Agenda Surat Keluar
- Buku Agenda Surat Masuk
- Buku Ekspidis
- Buku Data Inventaris
- Buku Laporan Keuangan
- Buku Tamu
- Buku Data Anggota
- Buku data kegiatan
- Buku Data Aspirasi Masyarakat
- Buku Daftar hadir Rapat
- Buku Notulen rapat
- Buku Data Peraturan / Keputusan BPD
- Buku Data Peraturan Desa
- Buku Data Keputusan Musyawarah Desa
- Buku Data Keputusan Musyawarah Perencaan Pembangunan Desa
- Buku Data Keputusan Musyawarah Pleno BPD
- Buku Tamu Khusus.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin...