Merujuk pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, nomor 114 tahun 2014, nomor 84 tahun 2015 dan nomor 18 tahun 2018, perihal PPKD, PKA, dan TPK dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Akronim:
- PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
- PKA = Pengelola Kegiatan Anggaran.
- TPK = Tim Pelaksana Kegiatan.
B. Definisi:
- PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa.
- PKA adalah Kaur dan Kasi yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran sesuai dengan bidangnya.
- TPK adalah tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh PKA.
C. Personal:
PPKD itu terdiri dari 5 (lima) hingga 7 (tujuh) berdasarkan SOTK Desa nya. sedangkan SOTK Desa itu berdasarkan kategori desanya.
- Desa Swadaya terdiri kades, Sekdes, 2 (dua) Kaur dan 2 (dua) Kasi.
- Desa Swakarya terdi Kades, Sekdes, 2 (dua) kaur dan 3 (tiga) Kasi atau 3 (tiga) Kaur dan 2 (dua) Kasi.
- Desa Swasembada terdiri kades, Sekdes, 3 (tiga) Kaur dan 3 (tiga) Kasi.
PPKD Desa Swadaya:
- Koordinator = Sekdes
- Bendahara = Kaur keuangan
- PKA = Kaur dan Kasi yang teridiri atas 3 orang sesuai dengan bidangnya.
PPKD Desa Swakarya:
- Koordinator = Sekdes
- Bendahara = Kaur keuangan
- PKA = Kaur dan Kasi yang teridiri atas 4 orang sesuai dengan bidangnya.
PPKD Desa Swasembada:
- Koordinator = Sekdes
- Bendahara = Kaur keuangan
- PKA = Kaur dan Kasi yang teridiri atas 5 orang sesuai dengan bidangnya.
Untuk TPK itu dari unsur Kepala dusun, LKD yang membidangi, dan masyarakat.
D. Kegiatan Anggaran Berdasarkan sifat dan jenisnya, kegiatan anggaran, terdapat:
- Kegiatan anggaran yang cukup dikelola laksanakan oleh PKA saja
- Kegiatan anggaran yang membutuhkan tim untuk pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan anggaran yang membutuhkan tim inilah yang kemudian dibentuklah TPK untuk membantu PKA dalam penegelolaan kegiatan anggaran, khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Selengkapnya pembagian bidang dan tupoksi PPKD, PKA, dan TPK dapat dibaca pada File Matrik berikut ini.