Tugas Pendamping Desa ialah mendampingi dan memberdayakan Masyarakat Desa dalam rangka menjalankan pembangunan sesuai dengan Peraturan Kemetrian Desa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Misi besar Pendamping Desa ialah memberdayakan desa sebagai self governing community. Maksudnya, Desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
Tugas pendamping Desa ialah mendampingi dan memberdayakan masyarakat Desa dalam rangka menjalankan pembangunan sesuai dengan Peraturan Kemetrian Desa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan.
Pendamping Desa hanya menyajikan informasi, dan pada proporsinya memperbaiki.
Pendamping desa tugas langsung dari Kemendes di desa.