Mengenai Lembaga Kemasyarakatan di desa, berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, dan nomor 44 tahun 2016, serta Perraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 ada beberapa hal penting yang harus dipahami, karena ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang itu.
Hal-hal yang berlaku sekarang antara lain:
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diri atas:
- LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).
- PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
- Karang Taruna.
- Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
- RT (Rukun Tetangga).
- RW (Rukun Warga).
2. Lembaga Kemasyarakatan lainnya terdiri atas :
- Linmas (Perlindungan Masyarakat).
- Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).
- Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air).
- KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).
- Pokmas (Kelompok Masyarakat) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu.
- Dan lain-lain.
Selain dari dua pembagian di atas, juga ada yang disebut:
1. Petugas Desa. Contoh: Penjaga Kantor Desa.
2. Kader Desa. Contoh: KPMD (Kader Pembangunan Masyarakat Desa) dalam bidang Perencanaan, KPM (Kader Pembangunan Manusia) dalam bidang kesehatan, PKBD (Petugas Keluarga Berencana Desa), Dan lain-lain.
Kewenangan dan tanggung jawab:
- Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya.
- Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepala Kepala Desa.
- Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.
Periodesasinya: Bahwa semua Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya periodesasi kelembagaannya adalah 5 (lima) tahun.
Personalnya:
- Bahwa personal LKD dan/atau LKD Lainnya itu dipilih dalam musyawarah secara demokratis atas prakarsa Pemerintah Desa.
- Bahwa personal LKD dan/atau LKD Lainnya itu ideal, Arif, dan etisnya tidak merangkap jabatan sesama LKD dan/atau dengan Badan Desa. Yang dimaksud Badan Desa adalah: 1. Pemdes. 2. BPD. 3. BKAD. 4. BumDes.
Terimakasih