Sebenarnya, anggaran Operasional dan Rencana Kerja atau Kegiatan untuk BPD, dan untuk LKD (LPM, PKK, KARTAR, LINMAS, KADER POSYANDU, RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Desa) pagunya adalah menjadi kewenangan desa itu sendiri. Dalam perencanaan RKPDes dan APBDes, masing-masing institusi tersebut berhak mengajukan anggaran operasional dan program kerja atau kegiatan masing-masing institusinya untuk satu tahun.
Rincian anggaran tersebut setidaknya meliputi:
A. Anggaran Operasional, yaitu:
- Alat Tulis Kantor.
- Kosumsi Rapat.
- Perjalanan Dinas.
B. Anggaran Rencana Kerja Bagi BPD, yaitu:
- PROLEGDES (Program Legeslasi Desa)
- Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran.
- Program Evaluasi Laporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Anggaran.
C. Anggaran Program Kegiatan Bagi LKD, LAD, dan LKD Lainnya, yaitu:
- Pembinaan.
- Pemberdayaan.
Yang penting dalam mengajukan anggaran dan mengambil keputusannya harus mempertimbangkan sumber anggaran yang tersedia, baik dari PAD, ADD, DD, BHP, maupun dari SPT. Dan tentunya harus pula memperhatikan kebutuhan, kemampuan, dan manfaatnya bagi institusi masing-masing.
Referensinya:
- UU 6/2014.
- PP 43/2014.
- PP 47/2015.
- Permendagri 82/2015.
- Permendagri 83/2015.
- Permendagri 66/2017.
- Permendagri 67/2017.
- Permendagri 110/2016.
- Permendagri 18/2018.
- Permendagri 114/2014.
- Permendagri 20/2018.
- Permendagri 1/2016.
Sumber: pustaka palira.com