TUGAS RT
membantu Pembakal dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
FUNGSI RT
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
DAFTAR NAMA PENGURUS LKD (RT)
MASA JABATAN 2022 s/d 2027
DESA JAWA LAUT KECAMATAN MARTAPURA KABUPATEN BANJAR